This is the default blog title

This is the default blog subtitle.

Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka, FPI Pecah Fokus

Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka, FPI Pecah Fokus

RuangRakyat — Rizieq Shihab, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI),  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Senin (30/01/2017)

Kasus ini digulirkan karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden Soekarno, melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016.

Dilansir Kompas.com, Sukmawati mengaku tidak terima dengan pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila dengan kata-kata yang tercela. Terlebih lagi, Selain sebagai Presiden pertama. Soekarno adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.

Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq di wilayah jawa barat saat memberikan ceramah itu tidak pantas, terlebih hal itu dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis massa relatif besar.

Video itu telah beredar dua tahun lalu, namun Sukmawati Soekarnoputri  baru mengetahui pada Juni lalu, saat Indonesia merayakan Hari Kelahiran Pancasila.

Polda Jawa Barat telah resmi menyampaikan penetapan tersangka Rizieq. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

Terpaan berbagai kasus pasca aksi 411 dan 212 dirasakan ormas ini, mereka merasa pemimpin mereka Rizieq telah didzolimi. Kuasa hukum FPI pun segera mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.

Selain pemimpin FPI yang dinaikan statusnya sebagai tersangka, hari ini (20/01/2017) Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) memeriksa Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman terkait pernyataannya di media sosial yang memuat ujaran kebencian kepada Pecalang (petugas keamanan desa adat di Bali).

Dilansir dari vivanews.com, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hengky Widjaja mengatakan, Munarman masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk kasus dugaan penghinaan terhadap Pecalang. “Dia didampingi oleh 13 kuasa hukum,” kata Hengky.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh Elemen Lintas Agama Bali terkait fitnah terhadap pecalang, yang disebutnya melarang umat muslim Salat Jumat di Bali.

Hal yang dikhawatirkan oleh pihak terlapor adalah ucapan itu dianggap bisa memecah belah kerukunan antarumat beragama. Pasalnya selama ini, kerukunan umat beragama di Bali itu terjalin dengan baik dan tidak pernah terjadi hal seperti yang dituduhkan Munarman.

Tidak tanggung-tanggung 13 kuasa hukum FPI mendampingi Munarman di hari yang bersamaan disaat ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka. Wajar bila fokus ormas ini terpecah dalam mengawal dua kasus yang meyangkut kepemimpinan di dalam tubuh internal FPI.

Sama-sama diproses hukum

Apa boleh dikata, nasi sudah menjadi bubur. Seperti halnya kasus yang menimpa Ahok (Basuki Thajaja Purnama) dalam kasus dugaan penistaan agama, Rizieq pun harus mempertanggung jawabkan perkataannya di meja hijau. Pernyataan Rizieq yang diunggah di media sosial dinilai bernuansa provokatif dan menyinggung umat agama lain.

Polri pun sepertinya sudah siap dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Adapun para pemimpin FPI dihimbau tidak mengerahkan massa dalam kasus ini, dan mempercayakan semuanya di persidangan. Namun apakah FPI akan tinggal diam saja ? sebagai negara hukum sudah seharusnya kita mengawal kasus dengan langkah-langkah hukum yang sudah diatur.

Kasus-kasus yang menimpa FPI ini seharusnya tidak perlu terjadi, jika para pemimpin ormasnya menjaga perkataan dan juga menyerukan keharmonisan antar ormas atau umat beragama. Tentu ini akan membawa kedamaian karena saling bersinergis dalam menjaga khebinekaan Indonesia.

(sumber gambar : istimewa)

 

 

Facebook Comments

About Fahmy Yusuf

Sarjana Humaniora Universitas Indonesia, Magister Pertahanan Universitas Pertahanan. Editorial Ruang Rakyat.